BANKIR UMKM

Keberhasilan lini bisnis simpan pinjam bank Danamon yang concern pada sektor pembiayaan mikro, kecil dan menengah, justru menjadi bumerang bagi bank ini. Hal ini karena pembajakan karyawannya oleh bank lain. Kasus yang terbaru adalah hijrahnya karyawan bank ini ke Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) secara beramai-ramai.

Tidak tanggung-tanggung, yang hijrah adalah pentolan bank Danamon, yaitu Wakil Direktur Utama Jerry Ng dan direktur kepatuhan Anika Faisal. Disusul oleh 120-an karyawannya, bahkan di sebuah kantor cabang Danamon Simpan Pinjam di Jambi, sempat di buat kosong melompong karena hijrah karyawannya.

Pihak Danamon tentu sewot dengan hal ini, karena pembajakan karyawan dianggap sebagai jalan pintas bank BTPN, yang ingin mendapatkan karyawan terlatih dan berpengalaman, tanpa melakukan pendidikan dan pelatihan lagi. Apalagi sektor mikro, kecil dan menengah ini bukanlah sektor perbankan yang identik dengan kerja yang enak di dalam ruang ber-ac. Karyawannya harus memiliki mental pekerja keras untuk mau keluar masuk pasar menemui calon nasabahnya. Mencari karyawan bernyali seperti ini bukanlah pekerjaan yang mudah bagi sebuah bank.

Sehingga, pihak bank Danamon menganggap hijrah karyawannya itu sebagai pelanggaran kode etik oleh bank yang menampung mereka. Masalah ini dilaporkan kepada Dewan Kode Etik Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) dan ke Bank Indonesia di Jakarta dan Bandung.

Langkah bank Danamon yang melaporkan pembajakan karyawan kepada lembaga profesi, dalam hal ini Perbanas, memang sudah tepat. Berbeda halnya kalau dalam kepindahan karyawan bank Danamon tersebut adalah soal pelanggaran kontrak kerja karyawan, maka karyawan bisa dituntut melalui meja pengadilan. Tetapi, ketika yang terjadi adalah pelanggaran etika bisnis, maka hanya bisa di selesaikan melalui organisasi profesi yang menaunginya, yang biasanya sudah memiliki kode etik masing-masing. Contohnya profesi jurnalis yang memiliki kode etik yang disusun oleh Persatuan Wartawan Indonesia, sebuah organisasi profesi yang beranggotakan para jurnalis.

Dari sudut pandang karyawan, faktor kompensasilah yang mendorong mereka untuk berhijrah kepada bank lain yang lebih menjanjikan. Kompensasi adalah apa yang diterima karyawan sebagai ganti kontribusi mereka kepada organisasi meliputi kembalian finansial, jasa dan tunjangan (Henry Simamora, 1997 : 547).

Komponen-komponen kompensasi itu dikelompokan menjadi dua macam oleh Henry Simamora (1997 : 542) yaitu :

  1. Kompensasi finansial, yaitu bayaran yang diperoleh karyawan yang dapat berbentuk gaji, upah, bonus, komisi dan tunjangan-tunjangan.
  2. Kompensasi non finansial, yang dapat meliputi kepuasan dari pelaksanaan pekerjaan maupun kepuasan dari lingkungan psikologis atau fisik dimana karyawan bekerja.

Ditemukannya fakta bahwa yang menyebabkan para bankir tidak setia kepada institusi asalnya, disebabkan oleh adanya tawaran untuk mendapatkan gaji yang lebih besar dan kenaikan pangkat, merupakan bukti bahwa kompensasi merupakan faktor yang menyebabkan mereka berpindah ke institusi bank lain.

Ini sekaligus bisa menjadi bahan evaluasi bagi bank Danamon kalau tidak ingin peristiwa pembajakan oleh bank lain terhadap karyawannya terjadi kembali di masa yang akan datang. Kalau ingin memproteksi karyawannya, bank Danamon harus menyadari arti pentingnya atau tujuan pemberian kompensasi, yang digambarkan oleh Hani Handoko (1992 : 156) sebagai berikut:

  1. Memperoleh personalia yang berkualitas
  2. Mempertahankan karyawan yang ada sekarang
  3. Mendorong perilaku yang diinginkan perusahaan
  4. Mengendalikan biaya
  5. Memenuhi manajemen yang legal

Kasus bank Danamon ini, titik berat perhatiannya adalah pada poin 2, dimana kompensasi itu sangat penting untuk mempertahankan karyawannya yang ada sekarang.

2 Tanggapan ke “BANKIR UMKM”


  1. 1 arif Rabu, 18 Juni 2008 pukul 1:57 pm

    reward and punishment dilembaga profit mungkin mudah me, tapi gimana klo di lembaga sosial?

  2. 2 Ame' Kamis, 19 Juni 2008 pukul 11:13 pm

    lembaga atau organisasi pasti memiliki tujuan yang disepakati secara bersama2 oleh anggotanya. artinya tujuan individu dalam lembaga atau organisasi sebagian atau sepenuhnya linear dengan tujuan organisasi.
    kalau sudah seperti ini, punishment bagi tiap anggota lembaga atau organisasi adalah jelas, karena dia pasti terlempar dari usaha2 pencapain tujuan itu,atau kalau memang harus dilakukan, ya “dilempar” atau “dibuang” saja, karena dia bukan faktor efektif pencapaian tujuan, justru menjadi faktor penghambat pencapaian tujuan.
    rewardnya ya berarti dia ikut merasakan hasil dari upaya2 pencapaian tujuan tadi. baik profit maupun ga profit sama sih. lembaga profit juga tidak melulu semuanya soal materi,karena ada soal kepuasan batin juga, lembaga sosial juga bukan soal kepuasan batin semata, ada unsur materi juga.


Tinggalkan Balasan